Penulisan buku ini berdasarkan pengalaman menulis dalam menangani perkara melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh Orang Tua di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tanggal 08 Februari 2022 Nomor : 01/Pid.Sus/2022/PN KLT, telah dijatuhkan Pidana terhadap Terdakwa AOZ ALIAS Z ALIAS BB ANAK DARI FZ, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Reviews
There are no reviews yet.